Kasus BTS 4G, Jampidsus Periksa Dirut PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia dan Karyawan PT Sansaine Exindo

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:49:10 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada proyek BTS 4G pada Selasa (25/07/23).

Adapun 2 orang yang diperiksa Kejagung, yaitu BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Diperiksa untuk tersangka YUS dan tersangka WP, kata Ketut, Selasa (25/07/23).

Ditambahkan Ketut, pemeriksaan terhadap 2 saksi tersebut  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*1)

Tags

Terkini